Kamis, 23 Maret 2017

AFTECH : OJK Harus Serius Urusi Fintech Indonesia

 Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi FinTech Tanah air (AFTECH) menekan Otoritas Layanan Keuangan (OJK) kepada unggul serius tunjukkan komitmennya dalam bangun industri Fintech di Tanah air terutama usaha p2p (peer-to-peer) lending atau aktivitas aplikasi pinjam meminjam duit berbasiskan kecanggihan. Wakil Ketua Asosiasi FinTech Tanah air (AFTECH Tanah air), Adrian Gunadi, menyatakan, "Pelaku usaha Financial Technologi (Fintech) menginginkan realisasi prinsip regulator menyusul dikeluarkannya Ketentuan OJK (P. OJK) Nomor 77/POJK. 1/2016 mengenai Aplikasi Pinjam Meminjam Duit Berbasiskan Kecanggihan Berita (LPMUBTI) selanjutnya Desember 2016 sebelumnya. "

Sudah tiga bln. mulai sejak dikeluarkannya P. OJK no. 77 itu, tetapi belum terlihat perubahan penting dalam soal jumlah vendor tekfin yang memperoleh izin usaha besutan OJK. Demikian sebaliknya, banyak vendor tekfin yang menjumpai kesusahan dalam memperoleh berita yang pasti sekitar tehnis pendaftaran p2p lending di OJK.

"Situasi ini menyusahkan beberapa pelaku usaha serta berimbas selanjutnya kemampuan vendor. Walau sebenarnya apresiasi orang-orang bagi usaha fintech di Tanah air terutama p2p lending begitu besar. "Kami menginginkan tanggapan yang unggul serius besutan OJK dalam perannya yang menjadi regulator, supaya dapat membuat ekosistem industri yang unggul kondusif untuk perkembangan pasaran, " terang Adrian.

Per Maret 2017, anyar terdaftar sejumlah 27 vendor tekfin oleh skema p2p lending serta crowdfunding yang sudah daftarkan diri kepada jadi tubuh usaha. Besutan jumlah itu, nyaris semuanya cuma terima sinyal bukti terima dokumen pendaftaran saja namun belum terima surat info sudah mendaftar. Hal semacam ini pasti jadi penghalang untuk sistem mengajukan perizinan usaha selain itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar